Home » » Indonesia Hari Ini

Indonesia Hari Ini

Gulingkan Ahok, Lulung siap jadi ketua Pansus HMP


Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menegaskan, tetap akan menindaklanjuti hasil temuan Panitia Angket. Karena, kata dia, berdasarkan penyelidikan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah melanggar undang-undang.

Abraham atau akrab disapa Lulung mengatakan, apa yang disampaikan Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji sudah jelas. Untuk itu dia akan tetap melanjutkan hasil penyelidikan ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Kalau tinggal sendiri (mendukung HMP) itu PPP," tegasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Namun sebelum mencapai keputusan tersebut, DPRD DKI Jakarta harus menyepakati usulan tersebut dalam Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian, hasil tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta.

"Hak menyatakan pendapat harus ada Rapim. Rapim diputuskan dalam apa, Bamus," jelasnya.

Untuk melancarkan rencana memakzulkan Ahok, Lulung siap untuk menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) HMP. Tentunya jika mendapat persetujuan dari empat orang pimpinan lainnya. "Kalau ditugaskan oleh pimpinan kami siap," ujarnya.

Sedangkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya masih akan mendalami terlebih dahulu dari hasil laporan panitia angket sehingga belum dapat dipastikan hasil penyelidikan tersebut akan berujung kepada HMP.

"Ya kami tampung aja. Entar ada kesimpulan sedikitlah. Kami pelajari, saya pelajari apa yang diomongkan Ketua Angket Pak Ongen," katanya.

Menurut Prasetyo, keputusan terakhir masih harus menunggu dirinya setelah mengikuti Kongres IV PDI Perjuangan yang akan digelar 9-12 April 2015 di Sanur, Bali. Sebab dia akan berangkat besok, Selasa (7/4).

"Nanti setelah saya kongres (hasilnya). Saya kongres dulu ke Bali mau berangkat besok pagi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua panitia angket M Ongen Sangaji menegaskan, Ahok telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.

Melihat hasil tersebut, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkapnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Adapun hasil kesimpulan panitia angket tersebut adalah:

1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.

A. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.

3. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah". Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online.

4. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Sumber: Merdeka.Com

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.